Taat Hukum dalam Bertransportasi Umum
Taat
Hukum dalam Bertransportasi Umum
Dewasa ini, transportasi umum
tidak bisa serta merta dipisahkan dengan diri kita. Dalam bermobilitas, banyak
orang memerlukan transportasi umum. Baik golongan laki-laki atau wanita, baik
golongan kaya atau miskin, baik golongan tua atau muda, tetap membutuhkan
transportasi umum. Secara langsung atau tidak langsung, transportasi umum
berdampak pada kehidupan sosial kita.
Sesuai dengan namanya,
transportasi umum adalah barang kolektif. Tiap-tiap dari masyarakat perlu
menjaga dan punya rasa memiliki terhadapnya. Menurut pandangan kami, pajak
tidak menggugurkan tanggung jawab kita untuk tidak menjaga transportasi umum. Sejatinya,
ada jerih payah dan keringat kita pada tiap memutarnya roda Transjakarta. Makanya,
kita perlu menjaga transportasi umum dengan baik.
Menjaga transportasi umum lebih
dari membayar pajak. Taat hukum ketika memakainya adalah wujud perilaku
kewarganegaraan yang baik. Setiap kita turun dari transportasi umum, mungkin
saja ada orang lain yang baru naik. Begitu pun sebaliknya. Taat hukum di sini
punya makna yang luas. Bahkan, tidak memaksakan kehendak sopir taksi untuk belok
kiri langsung adalah bentuk ketaatan kita terhadap peraturan yang berlaku.
Sebagai bangsa yang membimbing masyarakatnya menuju masyarakat madani. Sudah sepatutnya negara hadir untuk membenahi transportasi umum. Ketika masyarakat telah menaati peraturan sekaligus membayar pajak, negara harus menjamin bahwa uang yang keluar dari keringat rakyat tidak berakhir di perut pejabat. Uang itu harus diputar untuk kemaslahatan sesuai dengan porsi-porsinya. Oleh karenanya, ketaatan hukum dalam bertransportasi harus diwujudkan dari dua belah sisi.
Comments
Post a Comment