Taat Hukum dalam Bertransportasi Umum

Taat Hukum dalam Bertransportasi Umum

Dewasa ini, transportasi umum tidak bisa serta merta dipisahkan dengan diri kita. Dalam bermobilitas, banyak orang memerlukan transportasi umum. Baik golongan laki-laki atau wanita, baik golongan kaya atau miskin, baik golongan tua atau muda, tetap membutuhkan transportasi umum. Secara langsung atau tidak langsung, transportasi umum berdampak pada kehidupan sosial kita.

Sesuai dengan namanya, transportasi umum adalah barang kolektif. Tiap-tiap dari masyarakat perlu menjaga dan punya rasa memiliki terhadapnya. Menurut pandangan kami, pajak tidak menggugurkan tanggung jawab kita untuk tidak menjaga transportasi umum. Sejatinya, ada jerih payah dan keringat kita pada tiap memutarnya roda Transjakarta. Makanya, kita perlu menjaga transportasi umum dengan baik.

Menjaga transportasi umum lebih dari membayar pajak. Taat hukum ketika memakainya adalah wujud perilaku kewarganegaraan yang baik. Setiap kita turun dari transportasi umum, mungkin saja ada orang lain yang baru naik. Begitu pun sebaliknya. Taat hukum di sini punya makna yang luas. Bahkan, tidak memaksakan kehendak sopir taksi untuk belok kiri langsung adalah bentuk ketaatan kita terhadap peraturan yang berlaku.

Sebagai bangsa yang membimbing masyarakatnya menuju masyarakat madani. Sudah sepatutnya negara hadir untuk membenahi transportasi umum. Ketika masyarakat telah menaati peraturan sekaligus membayar pajak, negara harus menjamin bahwa uang yang keluar dari keringat rakyat tidak berakhir di perut pejabat. Uang itu harus diputar untuk kemaslahatan sesuai dengan porsi-porsinya. Oleh karenanya, ketaatan hukum dalam bertransportasi harus diwujudkan dari dua belah sisi.

Taat Hukum Yuk!

Comments

Popular posts from this blog

Penjelasan Proses Perumusan dan Penetapan UUD 1945

Sagu: Pangan Gizi Terpadu Pengganti Nasi